Mekanisme Pembukaan dan Evaluasi Pendidikan Profesi Akuntansi
Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan MOU antara DIKTI dengan IAI Nomor 10/KB/E/XI/2013 dan 013/MOU/IAI/XI/2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Akuntan, maka penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Akuntansi diatur sebagai berikut:
A. Pembukaan Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk)
Pembukaan program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) meliputi:
Perguruan tinggi yang hendak menyelenggarakan PPAk harus mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Untuk itu perguruan tinggi harus mengajukan usulan pembukaan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan ditembuskan ke Ikatan Akuntan Indonesia.
Perguruan tinggi harus menyerahkan ke DIKTI semua persyaratan pembukaan program studi sesuai dengan ketentuan DIKTI dan ke IAI sesuai dengan ketentuan. IAI akan menindaklanjuti surat pengajuan tersebut sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh IAI.
B. Evaluasi Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk)
Evaluasi program PPAk terdiri atas dua proses, yaitu:
Evaluasi oleh Badan Akreditasi Nasional – Perguruan Tinggi atau Lembaga Akreditasi Mandiri adalah untuk memenuhi UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 55 tentang Akreditasi.
Apabila PPAk telah habis masa berlaku akreditasi BAN dan tidak melakukan perpanjangan akreditasi, maka secara otomatis penyelenggaraan PPAk dianggap tidak sah secara hukum dan tidak akan diakui oleh DIKTI, IAI, maupun PPAJP (Kementerian Keuangan).
Evaluasi oleh IAI berdasarkan MOU IAI dengan DIKTI Nomor 10/KB/E/XI/2013 dan 013/MOU/IAI/XI/2013. Evaluasi dilakukan untuk meningkatkan kualitas Pendidikan Profesi Akuntansi. IAI akan melakukan evaluasi secara periodik atas perguruan tinggi yang menyelenggarakan PPAk.
Langkah dalam melakukan evaluasi periodik yang dilakukan IAI adalah:
Apabila PPAk tidak melaksanakan rekomendasi yang diberikan, maka IAI dapat merekomendasi penutupan program PPAk yang bersangkutan kepada PAPPIA dan selanjutnya PAPPIA akan merekomendasi kepada DIKTI untuk mencabut ijin penyelenggaraan PPAk tersebut.
Persyaratan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Akuntansi
Berikut adalah kriteria utama yang ditetapkan oleh IAI yang harus dipenuhi perguruan tinggi yang akan membuka program studi pendidikan profesi akuntansi PPAk:
Persyaratan Peserta Pendidikan Profesi Akuntansi
Sesuai dengan PMK Nomor 25/PMK.01/2014 Pasal 3 ayat (3), untuk mengikuti PPAk, seseorang harus berpendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) Akuntansi dan Non Akuntansi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi Indonesia atau luar negeri yang telah disetarakan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.
Calon peserta yang berasal dari D-IV atau S-1 Non Akuntansi harus mengikuti matrikulasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara PPAk yang mencakup common body of knowledge dalam bidang akuntansi,meliputi antara lain: akuntansi keuangan, akuntansi manajemen dan biaya, auditing, sistem informasi, perpajakan, hukum bisnis, manajemen keuangan, dan ekonomi.
Kurikulum Pendidikan Profesi Akuntansi
Kurikulum PPAk disusun berdasarkan kompetensi utama Akuntan Profesional (Chartered Accountant/CA) yaitu:
Kompetensi tersebut mengacu pada kompetensi yang ditetapkan oleh IES, best practices organisasi profesi akuntansi internasional, dan kebutuhan pengguna jasa akuntan yang dinamis. Kurikulum inti perkuliahan PPAk disajikan pada Tabel 2.
Tabel 2
Kurikulum PPAk 2014
No. |
Subjek Ujian/Mata Ajar |
SKS |
Semester I
|
||
1. |
Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Ethics and Corporate Governance)
|
3 |
2. |
Akuntansi Manajemen Lanjutan (Advanced Management Accounting)
|
3 |
3. |
Manajemen Perpajakan (Taxation Management)
|
3 |
4. |
Sistem Informasi dan Pengendalian Intern (Information system and Internal Control)
|
3 |
Semester II
|
||
5. |
Pelaporan Korporat (Corporate Reporting)
|
4 |
6. |
Manajemen Keuangan Lanjutan (Advanced Financial Management)
|
3 |
7. |
Manajemen Stratejik dan Kepemimpinan (Strategic Management and Leadership)
|
3 |
Jumlah
|
22 |
Penyelenggaran PPAk meliputi paling sedikit 22 (dua puluh dua) sks dan paling banyak 40 (empat puluh) sks yang ditempuh selama dua sampai dengan enam semester. Penyelenggara PPAk dapat menambah mata kuliah di luar kurikulum inti PPAk sehingga mencapai paling banyak 40 (empat puluh) sks. Penambahan tersebut dapat dilakukan selama tidak melampaui batas waktu penyelenggaraan PPAk, yaitu paling lama enam semester.
A. Ujian Sertifikasi Akuntan Profesional (Chartered Accountant/CA Indonesia)
Ujian akhir bagi mahasiswa Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) adalah ujian sertifikasi akuntan profesional yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Ujian Sertifikasi Akuntan Profesional diselenggarakan empat kali dalam satu tahun, yaitu bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Penyelenggara PPAk dapat memilih pelaksanaan ujian sesuai dengan waktu-waktu tersebut.
Jadwal Ujian Sertifikasi Akuntan Profesional
Subyek Ujian |
Alokasi Waktu (WIB) |
Hari Pertama
|
|
1. Pelaporan Korporat
|
09.00 - 12.00 |
2. Istirahat
|
12.00 - 13.00 |
3. Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat
|
13.00 - 16.00 |
Hari Kedua
|
|
1. Manajemen Keuangan Lanjutan
|
09.00 - 12.00 |
2. Istirahat
|
12.00 - 13.00 |
3. Manajemen Stratejik dan Kepemimpinan
|
13.00 - 16.00 |
Hari Ketiga
|
|
1. Sistem Informasi dan Pengendalian Internal
|
09.00 -12.00 |
2. Istirahat
|
12.00-13.00 |
3. Manajemen Perpajakan
|
13.00-16.00 |
Hari Keempat
|
|
Akuntansi Manajemen Lanjutan
|
08.30-11.30 |
Sesuai dengan Keputusan Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional ikatan Akuntan indonesia Nomor: KEP-14A/SK/DSAP/IAI/V/2014 pasal1 ayat (1) sampai dengan (5) menetapkan:
a)
|
Sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kesempatan mengulang pertama sebagai peserta ujian PPAk;
|
b)
|
Sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk kesempatan mengulang berikutnya sebagai peserta ujian PPAk sesuai ketentuan DPN IAI.
|
Pasal 2 ayat (1) dan (2) menetapkan bahwa saat Keputusan Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional Ikatan Akuntan indonesia ini berlaku: